Menarik melihat timeline social media beberapa hari ini. Selain
ghirah menyambut bulan suci Ramadhan, banyak dari kita diributkan dengan parade
pernyataan-pernyataan multitafsir yang diucapkan oleh para pemimpin kita. Mulai
dari masalah membaca Al Qur’an menggunakan langgam Jawa, buka-tutup tempat
makan selama bulan Ramadhan, hingga masalah pemutaran bacaan tilawah Al Qur’an
menggunakan kaset. Beberapa isu menjadi hal “baru” dan menjadi perdebatan
ketika umat muslim di Indonesia sedang dalam momentum untuk bersatu ketika isu
hari awal bulan Ramadhan akan sama antara dua pihak yang selama ini berbeda. Kenapa
perdebatan ini membuat saya tertarik? Karena ada sebuah fenomena masyarakat
Indonesia dalam menyikapi segala hal dalam urusan agama yang sering tidak
disadari.
Dulu, waktu
awal menjadi mahasiswa baru di sebuah universitas terkenal di Yogyakarta,
saya sering bertanya-tanya tentang
sebuah fenomena keberagamaan di kampong halaman saya. Sudah menjadi sebuah hal
yang jamak terlihat di sebuah wilayah yang kultur Nahdliyin (masyarakat yang
menggunakan budaya Nahdlatul Ulama sebagai basis budaya dalam beragama) terutama
yang ada di Jawa dalam setiap jeda antara adzan dan iqamah ada puji-pujian
(biasanya tentang sifat-sifat Allah, asmaul husna, ajakan untuk sholat di
masjid, sholawat, dll). Hal ini menjadi tidak biasa setiap pulang ke rumah
karena saya yang besar di Jakarta dan kemudian pindah kuliah di Yogyakarta,
dimana setiap jeda antara adzan dan iqamah selalu hening atau diisi dengan
dzikir atau membaca Al Qur’an secara sihr
(pelan suaranya), atau sholat sunnah qobliyah. Mungkin ini menjadi kultur yang
ada di Yogyakarta yang lebih kuat budaya Muhammadiyahnya (atau Salafi di
beberpa masjid dekat kampus). Karena ketidakbiasaan dan ketidakpahaman saya
akan hal ini, terbersit pikiran bahwa ini adalah sesuatu yang salah (dulu
memang masih awam dan belum tau ilmunya). Setelah saya menjadi santri di sebuah
pesantren mahasiswa di daerah Seturan, saya kemudian mendapatkan penjelasan
terkait hal tersebut. Bahwa budaya yang sudah terbentuk di masyarakat, selama
itu tidak bertentangan dalam hal aqidah, walaupun tidak ada di zaman
Rasulullah, sebenarnya bisa diterima sebagai budaya Islam dan bisa menjadi
salah satu sarana dakwah kepada masyarakat awam. Bahkan diceritakan, bahwa ada
salah satu Kiai di sebuah pesantren di Jawa Timur mengharamkan untuk
puji-pujian di lingkungan pesantren kepada santri-santrinya, namun beliau
sendiri melakukan puji-pujian ketika berdakwah ke kampung-kampung. Alasannya? Karena
memang budaya dan tingkat pemahaman dari masyarakat memang masih membutuhkan
hal tersebut. Dari hal tersebutlah saya mengambil kesimpulan, bahwa sejatinya
Islam itu memberikan ruang yang sangat luas dan tidak saklek dalam hal budaya
dan tradisi di masyarakat dalam tinjauan fiqh, dengan catatan tidak menyentuh
hal-hal yang sifatnya aqidah dan hukumnya sudah jelas dalam Al Qur’an (contoh
zina, khamr, dll).
Menjadi
menarik kemudian jika kita tarik dalam perdebatan beberapa hari ini. Misal terkait
dengan pembacaan tilawah Al Qur’an dengan menggunakan kaset. Husnudzan saya, yang kemudian
membudayakan ini punya niatan untuk membudayakan dan membiasakan orang untuk
mendengarkan ayat-ayat suci Al Qur’an, ditengah sebuah fakta bahwa tidak semua
masjid atau mushala punya qari atau pembaca Al Qur’an yang mumpuni. Artinya,
ini sebuah produk budaya yang punya nilai kebaikan, dan hadir karena dianggap
menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang ada. Sebuah ikhtiar dakwah yang
kemudian menjadi budaya di masyarakat sekitar kita. Sama halnya dengan
puji-pujian diantara adzan dan iqamah. Namun kemudian menjadi pelik dan
berujung pada perdebatan, ketika banyak yang kemudian mulai berbicara tanpa
menempatkan permasalahan pada tempatnya. Hal ini kemudian menjadi fenomena yang
tidak kita sadari menjadi refleksi keberagamaan kita.
Pertama, sangat sering kali kita
berbicara tanpa mengetahui ilmunya. Perdebatan yang hadir sebenarnya bisa
menjadi sebuah diskusi ilmu biasa jika kita mengetahui ilmu-ilmu agama untuk
menelaah tentang hal tersebut. Ada Ushul Fiqh, Fiqh bermasyarakat, Fiqh
Prioritas, dll. Hal ini bisa menjadi biasa jika sedari awal kita paham tentang
kondisi dan situasi yang berbeda tentu akan punya perlakuan dan kebijakan yang
berbeda pula. Penting juga untuk kita mengetahui hukum awal dari masing-masing
masalah tersebut. Kita berdebat panjang tentang jumlah rakaat tarawih, padahal
sedari awal hukum shalat tarawih itu Sunnah. Kita bertengkar untuk suatu urusan
yang sebenarnya kita diperbolehkan berbeda untuk urusan tersebut. Yang cukup
sering juga adalah perdebatan tentang toleransi beragama. Ketidakpahaan yang
seringkali terjadi, Islam dan Muslim seringkali disalahkan tentang toleransi
bahkan oleh sebagian umat muslim sendiri, padahal Islam sudah mempunyai batasan
yang jelas terkait toleransi. Dan seringnya, ketidakpahaman dan ketidakmauan
untuk mencari tahu menyebabkan kita mengambil kesimpulan sendiri yang kemudian
menjadi kontroversi, yang sebenarnya sudah selesai dibahas dan tidak perlu
menjadi masalah jika kita meluangkan sedikit waktu untuk mencari tahu. Sebab sejatinya,
Islam sendiri punya metode konstruksi berpikir yang jelas yaitu ushul fiqh dan
penjagaan periwayatan hadits.
Kedua,
sering kali kita mengambil sebuah keputusan atau pilihan dari sebuah
permasalahan terutama terkait dengan agama bukan karena kita paham hukum dan
permasalahannya, namun lebih karena egoisme atau kepentingan baik pribadi,
kelompok maupun golongan. Contoh yang paling baru adalah, ketika adanya gerakan
#AyoMondok. Gerakan ini sebenarnya baik dan bagus, yaitu mengajak masyarakat
untuk kemudian kembali ke pesantren dalam menimba ilmu agama, namun kemudian
menjadi kabur maknanya ketika sebagian oknum menggunakan kampanye tersebut
untuk menjatuhkan gerakan atau kelompok lain yang tidak segolongan.
Hal ini kemudian
menjadi sebuah refleksi besar hari ini, terutama saat kita akan menyambut bulan
Ramadhan. Sudahkah kita benar-benar “bersuci”? sudah benarkah niat kita dalam beribadah,
beramal, dan berdakwah? Sudah sesuaikah apa yang kita lakukan dengan apa yang
digariskan? Sudah sejauh mana ilmu dan pemahaman kita terhadap agama yang kita
anut sendiri? Jangan-jangan, selama ini kita sudah mengambil kesimpulan atas
sebuah permasalahan tanpa mengetahui ilmunya?
Ilmu, sedemikian pentingnya hingga ayat pertama yang Allah
turunkan bukanlah menyuruh kita untuk segera bertauhid, namun membaca, memahami,
baru kemudian tunduk pada Allah dan aturan-aturanNya. Sedemikian pentingnya,
sehingga dalam hadits dikatakan seorang yang berilmu lebih baik daripada
seorang yang banyak ibadahnya namun tanpa ilmu. Sedemikian pentingnya sehingga
perlu digariskan “al ilmu qobla amal”, berilmu sebelum beramal. Maka menjadi
sebuah hal penting yang harus diprioritaskan terutama menyambut bulan suci
Ramadhan ini, untuk kemudian mencari ilmu sebanyak-banyaknya terutama ilmu
tentang Islam, agar kemudian kita tidak gagap dalam melihat, menganalisis dan
mengambil pilihan atas fenomena-fenomena yang hadir di masyarakat. Agar kemudian
kita tidak asal tolak dan asal terima pendapat yang berkeliaran. Mengutip pendapat
ustadz di asrama “tempatkanlah ilmu diatas ilmu, bukan diatas kelompok” agar
kita bisa objektif memandang sebuah permasalahan. Jadi, yuk jangan malas
mencari ilmu tentang Islam!!
Azka Hasyami
Yogyakarta, 12 Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar